Minggu, 28 November 2010

Pegadaian Syariah..

    Rukun dan Syarat Transaksi gadai
Secara umum syarat syah dan rukun dalam menjalankan transaksi Gadai adalah sebagai berikut :
1.  Rukun gadai
a. Ada Ijab Qabul
b. Terdapat orang yang berakad adalah yang menggadaikan (Rahin) dan yang menerima gadai (murtahin).
c. Ada jaminan (marhun)berupa barang atau Harta.
d. Utang (marhun bih)
2. Syarat sah Gadai
a. Shigat
            Shigat tidak boleh terkait dengan masa yang akan dating dan syarat tertentu. Misalnya, jika  masa waktu utang telah habis dan belum terbayar, maka rahn dapat diperpanjang selama 1 bulan. Jika syarat yang dimaksud justru mendukung berjalannya akad, maka diperbolehkan. Misalnya pihak penerima gadai meminta agar proses akad diikuti 2 orang sangsi.
b. Orang yang berakad
            Pihak yang berakad harus memiliki kecakapan dalam melakukan tindakan hokum, berakal sehat, sudah baligh, serta mampu melaksanakan akad.
c.  Barang yang dijadikan pinjaman
1. Harus berupa barang atau harta yang nilainya seimbang dengan utang serta dapat dijual
2. Dapat dimanfaatkan serta memiliki nilai.
3. Harus spesifik dan jelas
4. Dimiliki oleh orang yang menggadaikan secara sah.
5. Tidak tersebar dalam beberapa tempat dan dalam kondisi utuh.
d. Utang (marhun bih)
1. wajib dikembalikan kepada murtahin (yang menerima gadai)
2. Dapat dimanfaatkan
3. Jumlahnya dapat dihitung

   Akad Perjanjian Transaksi Gadai
            Dalam transaksi gadai terdapat 4 akad untuk mempermudah mekanisme perjanjiannya, 4 akad tersebut adalah :

1.                    Qard al-Hasan
            Akad ini digunakan nasabah untuk tujuan konsumtif. Oleh karena itu nasabah (rahin) akan dikenakan biaya perawatan dan penjagaan barang gadaian (marhun) kepada pegadaian (murtahin). Ketentuannya :
-       Barang gadai hanya dapat dimanfaatkan dengan jalan menjual, seperti emas, elektronik, Dll.
-       Karena bersifat social, maka tidak ada pembagian hasil. Pegadaian hanya diperkenankan untuk  mengenakan biaya administrasi kepada rahin.
2.                  Mudharabah
            Akad ini diberikan bagi nasabah yanmg ingin memperbesar modal usahanya atas untuk pembiayaan lain yang bersifat produktif. Ketentuannya :
-       barang gadai dapat berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak. Seperti emas, elektronik, kendaraan bermotor, dll.
-       Keuntungan dibagi setelah dikurangi dengan biaya pengelolaan marhun.
3.                 Ba’i muqayyadah
            Akad ini diberikan bagi nasabah untuk keperluan yang bersifat produktif. Seperti pembelian alat kantor, modal kerja. Dalam hal ini murtahin juga dapat menggunakan akad jual-beli untuk barang atau modal kerja yang diinginkan oleh rahin. Barang gadai adalah barang yang dapat dimanfaatkan oleh rahin maupun murtahin.
4.                 Ijarah
            Obyek dari akad ini adalah pertukaran manfaat tertentu.Bentuknya adalah murtahin menyewakan tempat penyimpanan barang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar